google.com, pub-6402329744327085, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Contoh Roster 2 Shift Karyawan Tambang - Mas Yuli

Contoh Roster 2 Shift Karyawan Tambang

Posted by Mas Yuli on May 22, 2015

Mas Yuli - Dalam pekerjaan tambang kebanyakan karyawan dibagian produksi siang malam melakukan aktifitas atau dengan kata lain di bagi menjadi beberapa shift kerja. seperti di perusahaan saya bekerja saat ini, aktifitas pekerjaan dibagian lapangan dibagi menjadi 2 Shift kerja, Shift Siang dan Shift Malam. sedangkan Office pekerjaan hanya sampai dengan pukul 5 sore.

Untuk itu bagi pekerja dengan sistem shift , pihak HRD akan membikinkan sebuah roster kerja untuk mempermudah penjadwalan dan pengaturan pekerjaan di lapangan contohnya seperti ini:

misalnya driver sarana atau LV, dibagi menjadi 2 shift dan akan bergantian seminggu siang dan seminggu malam begitu seterusnya. ( S= Siang, M= Malam, O= Off ). Jika minggu pertama driver LV Masuk siang, maka driver satunya masuk malam selama satu minggu, kemudian setelah satu minggu driver pertama yang masuk siang akan gantian masuk malam. Dalam satu bulan biasanya para driver LV ini diberikan Off atau istirahat selama 4 Hari untuk istirahat bergantian.

Kemudian bagaimana jika salah satu driver Off, Jika salah satu driver Off maka akan digantikan oleh driver satunya atau bisa di sebut Driver Spare atau pengganti. dalam hal ini berarti dalam sistem 2 Shift maka diperlukan 3 orang driver supaya roster bisa berjalan secara kontinue.

Blog, Updated at: 6:57 AM

5 komentar:

  1. Mas Yuli, satu shiftnya apakah normal 8 jam atau long shift 12 jam

    ReplyDelete
    Replies
    1. long sift mas dikurang jam istirahat dan kerja mulai jam 7 pagi sampai jam 5 sore untuk shift siang begitu sebaliknya shift malam

      Delete
    2. Maaf ya Mas Yuli, tanya lagi, kalau schedule roster 10 'minggu : 2 kinggu sepwrti apa, mohon advisenya san sharingnya. Terimakasih

      Delete
  2. Maaf mau tanya lagi...
    1. Kalau yang shift SM apakah berarti karyawan tersebut masuk siang dan malam atau bagaimana?
    2. UU mengatakan bahwa setelah 2 minggu harus ada 1 hari Off, di sini saya lohat hampir 4 minggu tanpa off baru setelah itu 4 hari off, apakah diperbolahkan?
    Terimaksih atas jawabannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. mas Nfn Haruman sebetulnya basic saya bukan di HRD tetapi saya cuma karyawan biasa yang mencoba menulis sistem kerja di tempat kerja saya yang saya alami sekarang. ya bisa di bilang masuk siang dan malam tetapi tidak full karena di hari jum'at ada Over Shift. jadi SM itu untuk yang sihft I kerjanya hanya sampai jam 12 ( siang )atau sebelum solat jumat di laksanankan kemudian setelah itu di gantikan oleh shift II setelah Sholat Jum'at. Jadi di sini yang shift I ada istirahat kurang lebih antara jam 12 - 7 malam. kemudian shift malamnya kembali masuk full sampai pagi. begitu terus bergantian antara shift 1 dan shift 2. dan roster ini bisa berubah sesuai kondisi dilapangan.

      2. Kalau menurut undang undah saya sendiri belum begitu memahami mas, sedangkan di perusahaan yang saya ikuti aturannya seperti ini. tapi dilapangan terkadang bisa kondisional mas, karyawan diperbolehkan mengambil hak off nya tidak di akhir bulan langsung 4 hari. yang penting pekerjaan bisa jalan dan tidak terganggu proses produksinya maklum perusahaan kecil masih perlu banyak pembenahan mas hehe.

      Itu yang bisa saya jelaskan mas dari pemikiran saya pribadi mohon maaf jika kurang jelas tentang uraian saya ini kurang lebihnya saya mohon maaf mas. dan saya ucapkan banyak terima kasih atas kunjungan mas Nfn Haruman atas kunjungan ke blog saya yang sederhana ini. mas bisa tambahkan dan sharing pengalamannya mas hehe.....

      Delete

Powered by Blogger.